Jumat, 17 Mei 2019

Tahap II, Penyidik Serahkan RLK ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka RLK (30) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (17/5) pagi pukul 10.00 wit.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin oleh Kanit Laka Aiptu Ponidi didampingi dua personil yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Talitti. SH dalam keadaan lengkap.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH mengatakan bahwa penyerahan RLK ke Kejaksaan lantaran adanya surat masuk yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Dinyatakan P21, kini tersangka RLK sudah menjadi rana kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan,"terang AKP Junan.

Kasat Lantas menerangkan RLK merupakan tersangka kasus kecelakaan yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2019 lalu di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Toko Bangunan Wonder Jayapura.

"Atas kecelakaan tersebut korban Irianto Merani dan Mery Saiya mengalami luka-luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey guna mendapat perawatan medis,"Ujar Mantan Kapolsek Kuala Kencana.

Kasat Lantas ini pun menambahkan, atas perbuatannya, RLK dijerat pasal 211 ayat (1) dan (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...