Sabtu, 25 Mei 2019

Polisi Terbitkan DPO Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Entrop

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Anggota Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap FCH alias Nyong Hamadi, tersangka yang terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menerangkan, penerbitan daftar pencarian orang terhadap tersangkan berdasarkan dengan nomor laporan polisi Lp/275/V/2019/Papua/Resjpr Kota/tanggal 12 mei lalu. Dengan lokasi kejadian jalan raya Abepura-Entrop tepat didepan SD Assalam Entrop yang menimpah korban Iriyani Rahayu Ladundu.

“Dugaan tersangka telah melarikan diri, sehingga kami menerbitkan surat DPO nomor: /14/V/2019/Reskrim,tanggal 21 Mei 2019 lalu, dengan maksud apabila ada yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporakan kepada pihak kepolisian terdekat,” terang Kapolsek. Jumat (24/5) siang.

Ia menjelaskan aksi tersangka terjadi di jalan raya Abepura-Entrop, ketika itu korbannya bersama saudaranya melintas menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi kejadian, tersangka yang bersembunyi melempari batu dan mengenai kepala korban.

“Saat korban pingsan dan ditolong saudaranya, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya  dan merampas barang berharga korbannya, kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” tutur Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menerangkan atas kejadian itu korban hingga saat ini masih mendapatkan perawatan medis akiat luka berat yang dialami.”Korban kondisinya sudah mulai membaik, walaupun sempat kritis akibat pendarahan usai terkena lemparan batu yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Kompol Marthin pun menghimbau kepada seluruh warga kota Jayapura dan sekitaranya apabila mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi pihak kepolisian. Ia pun meminta agar tersangka secepatya menyerahakn diri untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di mata hukum. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...