Rabu, 01 Mei 2019

Polres Jayapura Kota Terima Laporan Terkait Video Kekerasan Yang Viral

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota Akhirnya menerima laporan terkait kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang plajar kelas II SMA disalah satu sekolah ternama di Jayapura Kota yang viral di media social beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan terkait dengan viralnya video kekerasan dan penganiayaan yang sempat mengegerkan warga kota Jayapura beberapa hari ini, akhirnya pihak keluarga dan korban mendatangi sentral pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Jayapura Kota guna membuat laporan polisi.


“Terkait dengan video kekerasan itu, siang tadi pihak keluarga dan korban sudah membuat laporan polisi berdasarkan laporan nomor LP/369/V/2019/Papua/Res Jayapura Kota tanggal 1 Mei,” ungkapnya ketika diwawancarai di Mapolres JAyapura Kota, Rabu (1/5) sore.

Ia menerangkan Kasus itu kini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura Kota dimana korban yang diketahui berinisial AK telah dimintai keterangan. Menurut korban kejadian terjadi pada Senin 29 April lalu sekitar pukul 12.00 WIT, dimana ketika itu korban usai pulang sekolah dan melintas di Jalan Biak yang tidak jauh dari Sekolahnya.

“Tadi Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik setelah membuat laporan polisi bersama keluarganya. Korban sendiri tidak mengenal pelaku, mereka hanya berkomunikasi melalui pesan singat dimedia social.” ujar Iptu Jahja.

Lanjut Kasubbag Humas, motif kekerasan yang dialami korban, lantaran masalah asmara, dimana pelaku yang diketahui berinisial CD menyampaikan bawah korban telah merebut pacarnya.

“Semua keterangan korban sudah didapat, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku. Untuk motif kekerasan itu sendiri didasari masalah kasmaran,” ungkap Iptu Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan kasus penganiayaan yang dialami korban merupakan unsur pidana terkait kekerasan terhadap anak mengingat korban masih berusia 17 tahun. Sementara atas perbuatan, pelaku nantinya akan dijerat sebagaiman dimasksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sementara itu beberapa hari ini, warga Kota Jayapura digegerkan dengan video berdurasi 46 detik yang menunjukan salah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMA) menjadi korban pengeroyokan rekannya sendiri.

Video yang diungkap di media sosial tersebut mendapat banyak kencaman oleh netizen, dimana video tersebut mempertontonkan aksi kekerasan terhadap wanita yang masih mengenakan pakaian sekolah. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...