Selasa, 21 Mei 2019

Dua Pandis Yang Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – IW dan VR dua pengawas pemilu tingkat distrik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik Sat Reskrim Polres Jayapra Kota, Selasa (21/5) siang.

Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R. Urbinas, SH., S.IK menerangkan kedua pelaku yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.


Kata AKBP Gustav, setelah dilakukan pendalaman, keduanya tersangk di jerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana pemilu, setelah dilakukan pengakajian terkait kasus OTT itu dengan  pihak Bawaslu dan Gakumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu.

“Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak bawaslu dan Gakumdu kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus, selain itu sudah diterbitkan laporan polisi, dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Selasa (21/5) malam.

Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan uang senilai Rp. 16 juta itu didapat kedua pelaku  dari  salah satu oknum caleg berinisial S. dimana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dan S.

“S ini merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” beber AKBP Gustav.

Kapolres Jayapura Kota pun menjelaskan apabila dalam pemeriksaan dan proses penyelidikan yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

“Sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan termaksud keterangan kedua tersangka, untuk mengarah ke tersangka lainnya kami masih dalami, namun dugaan kuat ada tersangka lainnya lagi dalam kasus ini,” tegas AKBP Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan untuk keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b  undang-undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota Panwaslu tingkat Distrik ditangkap, ketika sedang berada di dalam sebuah mobil di seputaran Distrik Abepura tidak jauh dari lokasi pleno tingka kota berlangsung, selain mengamankan keduanya polisi pun mengamankan uang senilai Rp.16 Juta serta dua unit handphone. (*)

Penulis. :Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...