Sabtu, 25 Mei 2019

Kasus OTT Dua Pandis, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Empat Orang saksi di periksa Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, pasca tertangkap dua orang pengawas pemilu tingkat Distrik dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (24/5) siang.


Ia menerangkan selain empat orang saksi yang dimintai keterangan, tiga diantaranya orang Bawaslu serta supir IW.

"Sejauh ini sudah empat orang yang di minta keterangan sebagai saksi oleh penyidik," ungkap Iptu Jahja.

Ketika disinggung terkait pemanggilan S yang diduga sebagai pemberi buang kepada kepada IW dan VR, kata Iptu Jahja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Penyidik sudah layangkan surat panggilan terhadap S terkait kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka IW dan VR pengawas pemilu tingkat distrik. Surat panggilan yang dilayangkan Rabu (22/5), dengan status S sebagai saksi atas kasus OTT tersebut," ujar Kasubbag Humas.

Ia pun menambahkan, jadwal pemeriksaan terhadap S dijadwalkan pada Jumat (24/5) siang, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pertama dan penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua.

Menurut Kasubbag Humas, dalam pemeriksaan ini jika mencukupi bukti. Tidak menutup kemungkinan S yang semula bertatus sebagai saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka, “ Kita lihat saja perkembangannya di lapangan,” kata Iptu Jahja.

sebelumnya, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengatakan setelah dilakukan pendalam, kedua tersangkan dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana pemilu. 

Setelah dilakukan pengakajian terkait kasus OTT itu dengan  pihak Bawaslu dan Gakumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan  pidana umum dan khusus.

Ditangan kedua tersangka, Kepolisian berhasil mengamankan uang senilai Rp 16 juta. Dimana uang tersebut dari  salah satu oknum caleg berinisial S, yang mana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangkan dan S.

S sendiri  merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai angogta Dewan. Atas perbuatannya dua tersangka dengan inisial IW dan VR terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b  undang-undang tindak pidana korupsi. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...