Senin, 13 Mei 2019

Lagi, Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan Kasus Narkotika Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka IAS (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (13/5) siang pukul 12.30 wit.

Penyerahan tersangka IAS beserta barang bukti berupa  narkotika jenis ganja diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Abdul Haris Kyai, SH., MH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan bahwa penyerahan tersangka IAS berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.


"Dinyatakan P21, sehingga penyidik kami menyerahkan tersangka IAS kepada Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,"terang AKP Hanafi.

Kasat Resnarkoba menerangkan, tersangka IAS terlibat kasus narkotika jenis ganja kering, dimana tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2019 lalu sekitar pukul 15.15 wit di pelabuhan laut jayapura.

"Dari tangan tersangka didapati 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 20,3 gram,"imbuh Kasat.

"Atas perbuatannya, IAS akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"pungkas AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...