Sabtu, 25 Mei 2019

Jual Miras Ilegal Pake Mobil, Dua Pelaku Dibekuk Tim Charli

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - T (30) dan SS (19) tak berkutik ketika di bekuk tim charli saat melakukan penjualan minuman keras dengan menggunakan mobil di jalan raya entrop Distrik Jayapura Selatan. (22/5) sore.

Selain mengamankan kedua pelaku, tim berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti minuman keras ilegal sebanyak 105 botol berbagi merek beserta uang hasil jualan sebesar Rp. 2.277.000,-.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Ipda Ronny R. Samory, SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pada bulan puasa banyak oknum-oknum yang menjual minuman keras dengan menggunakan mobil yang diparkir di wilayah tertentu.


"Jadi momentum itu, kami bersama tim melakukan patroli di wilayah seputaran jayapura selatan, kemudian kami langsung menangkap tangan kedua pelaku,"ujar Ipda Ronny.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sedang menjual minuman keras selanjutnya pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Jayapura Kota untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menerangkan, terkait tangkapan tim charli penjualan minuman keras ilegal dipinggir jalan dan indikasi tidak memiliki surat ijin perdagangan minuman beralkohol dan surat ijin tempat usaha minuman beralkohol.

"Untuk kedua pelaku dan barang bukti, tim charli sudah menyerahkan ke satuan reserse narkoba dan kami akan klarifikasi dengan penjualnya langsung,"ujar AKP Hanafi.

Kasat Narkoba menerangkan kami akan kroscek ulang ijin usaha, apabila tidak memiliki kita akan proses menggunakan UU Perdagangan pasal 106 Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Bila cukup bukti akan di proses sesuai mekanisme hukum agar menjadi contoh kepada penjual minuman keras ilegal di pinggir jalan yang tidak memiliki ijin,"tegas AKP Hanafi.

Kasar Resnarkoba menambahkan, kedepan kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum ketika toko-toko minuman keras menjual diatas jam/waktu yang sudah ditentukan dalam surat ijin, artinya ketika mereka sudah melewati batas waktu mereka bisa dikenakan sanksi pidana juga. Surat ijin tidak berlaku apabila sudah melewati batas waktu. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...