Jumat, 10 Mei 2019

Pengendara Yang Menewaskan Pasangan Suami Istri, Terancam 6 Tahun Penjara

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - IN (25) warga Arso Swakarsa Kabupaten Keerom yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan pasangan suami-istri, Ferdinandus Nggarang (46) dan Emmy Ode Balo (43) meninggal dunia beberapa waktu lalu, terancam 6 tahun hukum penjara.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi menerangkan dari hasil gelar perkara dan keterangan saksi diketahui penyebabnya kecelakaan tersebut lantaran faktor kelalaian pengendara mobil yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Setelah dilakukan proses lebih lanjut pelaku IN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU  RI no 22 thn 2009 tentang  lalulintas angkutan jalan sesuai pasal 310 ayat 4 yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara," terangnya.

Kata Kompol Marthin tersangka kini telah menjalani proses penahanan di Mapolres Jayapura Selatan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Proses masih berlangsung berkas perkara pun sudah kami lengkapi dan akan dikirim ke Kejaksaan guna proses ke pengadilan," terang Kapolsek.

Ia pun menambahkan selain tersangka, mobil dan motor yang terlibat kecelakaan pun ikut disita guna dijadikan barang bukti.

"Mobil milik tersangka dan motor hingga kini sudah kami amankan sebagai barang bukti di Polsek," jelasnya

Sementara, kecelakaan yang menewaskan pasangan suami-istri, Ferdinandus Nggarang (46) dan Emmy Ode Balo (43) terjadi di jalan raya Abepura - Entrop tepatnya ditikungan Mata, Kamis (2/5) pagi, pukul 05.50 WIT lalu.

Kedua korban meninggal dunia ketika hendak mendapatkan pertolongan medis dirumah sakit Bhayangkara lantaran mengalami luka cukup parah, dimana korban Ferdinandus Nggarang (46) mengalami luka lecet dibagian lutut kaki kanan dan kiri serta benturan keras dikepala, sedangkan  Emmy Ode Balo  mengalami Lecet bibir dibagian bawah dan diduga mengalami benturan  cukupkeras dikepala.

kejadian naas itu terjadi ketika mobil kijang kapsul dengan plat polisi DS 1635 AE yang dikendarai oleh IN datang dari arah Abepura tujuan Jayapura, sesampainya TKP, pengemudi mobil kijang hilang kendali lantaran kaget ada sepeda motor yang datang dari arah berlawanan mendahului kendaraan yang ada didepannya, karena panik Pengemudi membanting stir mobil dimana saat  bersamaan datang Sepeda motor Yamaha Jupiter Z DS 5325 AF yang tumpangi kedua korban dari arah berlawanan, karena jarak yang sudah begitu dekat sehingga kecelakaan lalu lintas jalan tidak bisa dihindari lagi. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...