Sabtu, 25 Mei 2019

Polisi Sita 33 Botol Miras Ilegal dan Dua Penjual Di Waena

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dalam menegakkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah kota jayapura, Polsubsektor Heram berhasil sita 33 botol berbagai merk serta dua penjualnya di seputaran Distrik Heram. Sabtu (25/5) sore.

Penertiban penjualan minuman keras ilegal di pimpin langsung Ka Polsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek, SH bersama lima personil Polsubsektor Heram.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Polsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek, SH membenarkan penyitaan 33 botol minuman keras ilegal yang menjual tanpa ijin dan dua penjualnnya yakni LT (33) dan DAS (42).


Iptu Alfrit menerangkan, berawal saat kami melaksanakan patroli di seputaran wilayah distrik heram, sesampainya dijalan raya sentani tepatnya di depan ruko melihat beberapa orang laki-laki yang diduga menjual miras ilegal.

"Ketika mobil patroli menuju depan ruko, para pelaku melarikan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tanah kosong ditemukan barang bukti 9 botol wishky Robinson, 9 botol vodka dan 10 kaleng bir bintang,"terang Ka Polsubsektor Heram.

"Sedangkan LA (38) berserta barang bukti 3 Botol miras jenis Vodka dan DAS (42) berserta barang bukti 2 botol miras jenis vodka diamankan ketika kami melintas di jalan SPG Perumnas II,"terang Iptu Alfrit.

Ka Polsubsektor Heram ini pun menambahkan, kedua penjual berserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsubsektor Heram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...