Kamis, 24 Oktober 2019

Miliki Motor Hasil Curian, WNA Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Miliki dua sepeda motor hasil curian, RS warga negara asing (WNA) asal PNG diamankan pihak Kepolisian diperbatasan RI-PNG, Selasa (22/10) pagi.

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita motor Yamaha Mio GT yang memiliki laporan kehilangan di Polsek Sentani Kota, serta satu unit Honda Beat Street.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsubsektor Skouw Wutung Iptu Kasrun, SH menerangkan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa satu dari dua unit motor yang diamankan merupakan miliknya, sementara satu unit lainnya hanya dititipkan rekannya.


"Motor Mio milik rekannya M, sementara Honda Beat dibeli pelaku seharga 200 kina dari seseorang tak dikenalnya bulan lalu," ujar Iptu Kasrun.

Kata Kapolsubsektor Skouw Wutung, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muaratami untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Polres Jayapura mengingat satu motor yang diamankan dari tangan pelaku memiliki LP di Polsek Sentani kota, sementara Honda Beat kami masih kembangkan," terangnya.

Ia pun menambahkan, atas perbuatannya RS di jerat pasal 480 KUHPidana tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman penjara 4 tahun 8 bulan. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...