Senin, 28 Oktober 2019

Tahap II, VDS Kasus Narkotika Jenis Sabu Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu yakni DVS alias Etok (31) Ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (28/10) siang.

Penyerahan tersangka DVS  beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh penyidik sat resnarkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ibu Dewi, SH disertai surat keterangan kesehatan.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi sore tadi diruang kerjanya mengatakan bahwa penyerahan tersangka DVS lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21.

AKP Hanafi menerangkan,tersangka DVS ditangkap pada hari minggu tanggal 21 juli 2019 sekitar 16.30 di belakang Klinik Hewan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim mendatangi rumah tersangka didapati barang bukti satu plastik bening ukuran kecil dan satu plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu serta satu buah tas warna orange,"ujarnya.

"Dimana saat tim melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak ada perlawan sehingga tersangka berserta barang bukti diamakan di mapolres jayapura kota guna proses hukum,"kata AKP Hanafi.

Kasat Resnarkoba pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...