Senin, 07 Oktober 2019

Tahap II, Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Diserahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (7/10) siang.

Penyerahan kedua tersangka yakni LTE (16) dan CAY (18) beserta barang bukti berupa satu buah barang bukti batu telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan, penyerahan kedua tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap/P21.


"Dengan diserahkan kedua tersangka, sehingga kedua tersangka telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke Persidangan,"terangnya.

Kompol Marthin menerangkan, kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 21 April 2019 sekitar 02.00 wit di jalan manalagi polimak II asri, dimana korban Matheus Geisler (27) bersama saksi Maria Yendobi (36) sedang mengunjungi keluarganya.

"Setelah tiba di rumah keluarga saksi dan duduk di teras rumah kemudian kedua tersangka yang dipengaruhi minuman keras bersama rekan-rekannya bernyanyi dengan suara keras sehingga korban keluar menegur tersangka, namun tersangka tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri,"Ujar Kapolsek.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...