Jumat, 04 Oktober 2019

Dinyatakan Berkas Perkara Lengkap, HDM Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - HDM (23) warga Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan tersangka kasus percobaan pencurian dengan kekerasan akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (4/10) siang pukul 11.00 wit.

Penyerahan terangka HDM beserta barang bukti satu unit SPM Honda Beat dan satu unit handphone merk Vivo Y91 ke Jaksa Penunt Umum dilaksanakan oleh penyidik pembantu Aipda Petrus Madila, SH, Bripka I Made Dwi Permana, SH dan Briptu Noveldy C. Samallo 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21.


"Dengan dinyatakan P21, tersangka HDM (23) telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,"terangnya.

Kapolsek Jayapura Selatan menerangkan, tersangka HDM ditangkap pada hafi rabu tanggal 7 agustus 2019 di depan SD Santi Paulus Argapura Distrik Jayapura Selatan.

"Dimana saat tersangka melakukan aksinya terhadap korban Cicila Matani (16) dengan melakukan pencurian Hp milik korban, namun gagal karena korban dan saksi terjatuh sehingga korban berhasil diamankan di mapolsek jayapura selatan,"ujar Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...