Kamis, 24 Oktober 2019

Pelaku Copet di Parkiran SIP Ditetapkan Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Polisi berhasil menangkap pelaku copet di parkiran Sagu Indah Plaza (SIP) Kota Jayapura yang terekam video amatir dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan, pelaku diketahui berinisial FM (17) warga Kloofkam melakukan aksinya pada tanggal 19 Oktober di depan SIP. Pelaku yang merupakan juru parkir saat itu mengambil kesempatan saat korban lengah.


“Korban ibu Kasmawati tinggal di Kloofkam sehingga korban juga mengenal pelaku. Saat itu pelaku sebagai juru parkir membantu korban keluar dari parkiran, namun saat korban mundur pelaku mengambil kesempatan membuka tas korban dibelakang,” kata Iptu Jahja, Kamis (24/10) di ruang kerjanya.

Lanjut Iptu Jahja, ketika korban tiba dirumah dan menyadari kehilangan dompet, korban kembali mendatangi lokasi parkiran dan bertanya kepada pedagang yang ada di sekitar. Tak lama setelah itu, korban menemukan tas kecil dan dompetnya yang dibuang pelaku, namun sejumlah uang yang ada dalam dompet telah hilang.

“Pelaku berhasil mengambil tas kecil yang berisi dompet kulit dengan jumlah uang Rp 1 juta. Uangnya sudah dipakai belanja dan dibagi-bagikan kepada temannya. Setelah menemukan tas dan dompet itu, korban langsung buat laporan polisi di Polres,” ujarnya.

Iptu Jahja menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap Rabu 23 Oktober pukul 12.00 WIT. Setelah dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polres Jayapura Kota.

“Sebenarnya pelaku tidak ada niat untuk mengambil tetapi karena ada kesempatan tiba-tiba mucul niat. Kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya.

Namun demikian, kata Iptu Jahja, pelaku tidak dapat ditahan dan hanya diberlakukan wajib lapor sebab syarat penahanan menggunakan system penyidikan peradilan anak UU nomor 11 tahun 2012 tentang tatacara penyidikan anak dibawah umur.

“Untuk pelaku ini tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan dalam pasal 362 itu sehingga dikenakan wajib lapor, sebab syarat penahanannya harus ancaman hukuman diatas 7 tahun, meski usianya sudah memenuhi syarat pelaku hanya dikenakan wajib lapor, meski demikian pelaku hanya dikenakan wajib lapor proses hukum tetap berlajut hingga ke persidangan. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...