Jumat, 04 Oktober 2019

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan tahap II dengan menyerahkan satu tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (4/10) siang pukul 14.00 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu yakni A (30) ke Jaksa.


"Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"ujarnya.

"Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH yang menerima langsung tersangka A berserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam keadaan lengkap,"terang Kasat.

AKP Hanafi menerangkan, tersangka A ditangkap pada hari sabtu tanggal 6 juli 2019 lalu sekitar pukul 21.30 wit oleh TNI AD Pamtas Nafri saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas didepan pos.

"Dari tangan pelaku didapati narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,22 Gram beserta barang bukti lainnya 3 buah sedotan warna putih dan 1 buah rokok Dji Sam Soe,"pungkasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Kota menambahkan, atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...