Jumat, 15 Maret 2019

FP Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Seorang pemuda FP (21) warga polimak tersangka kasus pencurian di limpahkan berkas perkara oleh penyidik Polsek KPL Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (15/3) siang.

Penyerahan tersangka FP diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Suruan, SH dalam keadaan berkas lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Iptu Joko Prayogo, S.Sos membenarkan penyerahan tersangka tersebut oleh penyidik kami kepada JPU


"Penyerahan tersangka FP dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap / P21,"Ujar Kapolsek.

"Atas perbuannya pelaku FP dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"jelasnya.

Kapolsek menerangkan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka FP terhadap korban Nivita Koagouw, S.Kom., Pr pada hari sabtu tanggal 12 januari lalu di jalan koti turunan werf distrik jayapura selatan dimana saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah argapura menuju ke imbi dan korban memarkir kendaraannya namun tidak mengambil HP yang tersimpan di dasbord motor.

Lanjutnya, saat kembali korban sudah tidak mendapati HPnya sehingga korban berusaha menghubungi dengan menggunakan Hp yang satunya dan melacak menggunakan aplikasi yang ada di Hp sehingga terditeksi berada di sekitaran pelabuhan jayapura selanjutnya korban kembali menghubungi ternyata yang angkat adalah saksi M. Taborat dan mengatakan bahwa pelaku sudah menangkap pelaku. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...