Jumat, 29 Maret 2019

Dua Tersangka Kasus Berbeda di Limpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura menyerahkan dua tersangka kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (29/3) siang. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G.P. Duwith, SE., S.IK sore tadi, mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu, menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara kedua kasus penadah hasil curian dan penganiayaan dinyatakan lengkap.

"Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, dua tersangka yakni AW (26) dan AD alias Agus (38) beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,"terang Kapolsek.

Ia menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terlibat kasus berbeda dimana tersangka AW terlibat kasus penadah hasil motor curian pada bulan desember lalu sedangkan AD alias Agus tersandung kasus penganiayaan terhadap korban Laurentz Marauje pada tanggal 12 Februari 2019 di pantai enggros.

"Saat ini kasus tersebut sepenuhnya menjadi rana Kejaksaan Tinggi untuk diproses ke Pengadilan,"terang AKP Clief.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya AW dijerat pasal 280 ke-1 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara sedangkan tersangka AD dijerat pasal 351 ayat (1) ke-2 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. (*)


Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...