Jumat, 08 Maret 2019

Lagi, Tim Delta Ringkus 3 Penjudi Togel

Tribratanews.papua.polri.go.id – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil meringkus seorang wanita dan dua orang pria lantaran terlibat kasus perjudian jenis kupon putih (togel), Kamis (7/3) siang.

Ketiga pelaku yakni R (46) yang merupakan pengecer togel dan AL (23) serta FA (29) yang merupakan pengepul ditangkap di seputaran Pasar Hamadi dan Hamadi Rawa I Distrik Jayapura Selatan, dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.10.654.000 serta perlengkapan dan struk hasil penjualan togel.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., S.IK menuturkan ketiga pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan dan nantinya mereka (pelaku red) akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Iptu Jahja, Jumat (8/3) siang.

Ia menerangkan dari hasil introgasi ketiganya menuturkan uang hasil penjualan togelnya setiap harinya  disetorkan kepada bandar berinisial N dan M yang beralamat di Hamadi Rawa I distrik Jayapura Selatan.

“Saat ini N dan M yang diketahui merupakan pasangan suami istri masih dalam pengejaran mengingat saat dilakukan penangkapan keduanya tidak berada di rumah,” jelasnya.

Kata Iptu Jahja penangkanan berawal ketika Tim Delta menerima laporan warga yang resah atas aktifitas perjudian jenis togel diseputaran pasar Hamadi. Menindak lajuti laporan itu akhirnya satu pengecer togel R (46) berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi.

Lanjut Jahja, pelaku R sempat hendak melarikan diri ketika mengetahui kedatang petugas, namun berhasil ditangkap, setelah dilakukan intorgasi singkat akhirnya dua pengepul togel lainnya yakni AL (23) serta FA (29) pun turut ditangkap beserta barang bukti saat sedang berada di rumah Bandar togel yang berada di Hamadi Rawa I.

Dirinya pun mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut Polres Jayapura Kota dan Pemerintah Kota Jayapura dalam pemberantasana penyakit masyarakat seperti perjudian dan penjualan minuma keras di Kota Jayapura serta keluhan masyarakat yang resah selama ini.

“Ini tindak lanjut kami dalam menyikapi dinamika yang terjadi saat ini. Kami pun tidak segan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus seperti itu, entah tua atau muda kami akan tangkap,” tegas Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas ini pun menghimbau kapada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kasus itu apabila tidak ingin menjalani proses pidana seperti puluhan orang di tahun yang sebelumnya.

“Sudah banyak yang kami tangkap dan proses pidana. Semoga itu menjadi pembelajaran penting bagi oknum-oknum yang ingin bermain dengan hukum,” terang Iptu Jahja. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...