Senin, 11 Maret 2019

Pembubaran Demo di Uncen Jumat Lalu, Kapolres Ungkap Sesuai Mekanisme

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK menuturkan aksi pembubaran paksa pihaknya terhadap sekumpulan massa yang mengatasnamakan gerakan Perempuan Revolusioner West Papua (GPR-WP) yang melakukan aksi demonstrasi di kampung Univesitas Cenderawasih (Uncen) lantaran tidak mengantongi ijin bahkan aksi yang dilakukan sudah dikaji terlebih dahulu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan surat keputusan Kapolri.

“Aksi itu kami bubarkan karena tidak mengantongi ijin, dimana sebelumnya kami sudah memberitahukan bahwa surat ijin pemberitahuan aksi yang masuk pun sudah dibalas dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk menolak kegiatan aksi,” tegas Kapolres saat di wawancarai oleh awak media di kantor Mapolres Jayapura Kota siang tadi (11/3).


Kapolres pun menjelaskan terkait dengan tidak diberikannya ijin ada beberapa faktor pertimbangan, antara lain aksi yang mereka lakukan tidak singkron dengan orasi yang disampaikan, disisi lain dari kaca mata pihak kepolisian aksi mereka nantinya dianggap menyimpang dari idiologi.

“Aksi mereka untuk memperingati Womens day atau hari perempuan internasional, tapi aspirasi yang mereka nantinya akan digaungkan stop investasi militer, mengkritik pemerintah pusat hingga daerah yang tidak nyambung dengan pringatan hari perempuan, bahkan ada seruan Papua Merdeka. Yang lucunya hari perempuan namun pendemo wanita hanya dua orang sedangkan sisanya pria,” Terang AKBP Gustav.

Pria berdarah Biak ini pun menuturkan tidak semua masyarakat melakukan aksi dan tema sesuka hati, Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum haruslah melakukan pemberitahuan ke pada pihak berwenang dengan segala prasyaratan yang telah diatur seperti maksud dan tujuan demo tersebut, melibatkan berapa banyak orang, rute pada aksi serta alat peraga dan tidak menyimpang dari idiologi Bangsa Kesatuan Republik Indonesia, sementara aksi yang dilakukan GPR-WP mengandung unsur separatis, maka dari itu pihak kepolisian mengambil tindakan dengan tidak memberikan ijin aksi.

“Siapa saja boleh melakukan aksi namun harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku tidak serta-merta memasukan surat begitu saja dan melakukan aksi. Kami dari pihak kepolisain memberikan ijin setelah kami dalami dulu aksi yang akan dilakukan apabila tidak memenuhi unsur maka kami sampaikan,” pungkas Kapolres

Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial, bahwa ada unsur kekerasan aparat kepolisian dalam melakukan pembubaran puluhan massa waktu itu tidaklah benar malainkan diada-ada oleh segelintir oknum.
“Awalnya kami lakukan upaya persuasif, tapi malah kami dilempari batu sehingga kami lakukan pembubaran paksa,” terangnya.

Ayah Tiga orang anak ini pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila nantinya akan melakukan aksi demonstrasi agar terlebih dahulu memahami mekanisme dan aturan yang ada. “Kami tidak pernah untuk melarang siapa saja menyampaikan pendapat dimuka umum, tapi semuanya harus melalui mekanisme yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...