Senin, 25 Maret 2019

Tahap II, 3 Tersangka Pemilik Ganja Diserahkan Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka yakni GGAY (23), YMK (21) dan ZHK (21) atas kepemilikan narkotika jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (25/3) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan tiga tersangka tersebut, karena penyidikannya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.


Sedikit menjelaskan terkait tertangkapnya ketiga tersangka, Kasat menuturkan bahwa ketiganya ditangkap pada kamis (24/1/19) lalu di depan Pos Pamtas TNI AD Muara Tami Kota Jayapura. 

"Dimana saat itu petugas TNI sedang melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas dan mendapatkan ketiga tersangka yang menggunakan mobil mobil toyota avanza didapati 3 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis ganja kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Satuan Resnakoba Polres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan,"Ungkap Kasat.

Dirinya juga menambahkan, kini ketiga tersangka bersama barang buktinya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses selanjutnya.

"Dimana terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,"Tegas AKP Hanafiah. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...