Rabu, 06 Maret 2019

5 Hari Polres Jayapura Kota, Tangkap belasan Penjudi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Gabungan Polres Jayapura Kota yakni Tim Delta di back up Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan 11 orang lantaran terlibat kasus perjudian lima lokasi berbeda di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

Ke 11 yakni IF (26), I, FDR (41), LH (28) ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian jenis kupon putih (Togel) sedangkan LO (48) E (38) dan Y (45), B (39), M (45) V (52), dan S (51) ditangkap lantaran bermain game Ludo di Hendaphone menggunakan uang.

Dari tangan penjual dan bandar togel Polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebear Rp.4.732.000. semenatar dari perjudian ludo diamankan uang senilai Rp.2.733.000.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH menuturkan ke 11 pelaku yang terjerat kasus perjudian di beberpa lokasi di seputaran Kota Jayapura telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

“Semua pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasubbag Humas Rabu (6/3) siang.

Ia menerangkan ke 11 tersangka itu ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda di Kota Jayapura baik itu judi togel maupaun judi ludo.

“Rangkaian ini sejak hari Kamis tanggal 28 Febuari hingga 5 Maret Kemarin, Kasus togel kami tangkap pengecernya dan pengepul (bandarnya) di seputaran Distrik Jayapura Utara, sedangkan Kasus judi ludo dengan delapan pelaku kami tangkap di satu lokasi di seputaran Taman Mesran Jayapura ketika itu mereka bermain berkelomok dengan membagi dua group,” jelas Iptu Jahja.

Dirinya pun mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut Polres Jayapura Kota dan Pemerintah Kota Jayapura dalam pemberantasana penyakit masyarakat seperti perjudian dan penjualan minuma keras di Kota Jayapura serta keluhan masyarakat yang resah selama ini.

“Ini tindak lanjut kami dalam menyikapi dinamika yang terjadi saat ini. Kami pun tidak segan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus seperti itu, entah tua atau muda kami akan tangkap,” tegasnya.

Iptu Jahja ini pun menghimbau kapada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kasus itu apabila tidak ingin menjalani proses pidana seperti puluhan orang di tahun yang sebelumnya.

“Sudah banyak yang kami tangkap dan proses pidana. Semoga itu menjadi pembelajaran penting bagi oknum-oknum yang ingin bermain dengan hukum,” terangnya.

Ia pun menambahkan untuk ke 11 tersangkan atas kasus Perjudian itu dikenakan pasal 303 KUHPindan tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...