Jumat, 29 Maret 2019

Dinyatakan P21, Tersangka Curanmor Di Serahkan ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan satu tersangka pencurian bermotor kepada Jaka Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (29/3) siang.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polsek Jayapura Selatan Bripka Denan Mandi dan Bripka Ihlal, SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi sore tadi, membenarkan bahwa penyidik kami telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka curanmor yakni AAB (25) ke JPU.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara kasus pencurian bermotor dinyatakan lengkap.

"Setelah dinyatakan P21, tersangka AAB diserahkan ke JPU untuk dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan,"ujar Kapolsek.

Kompol Marthin menerangkan, tersangka AAB dilimpahkan terkait kasus pencurian bermotor satu unit SPM Supra X 125 yang dilakukannya pada tanggal 10 januari 2019 di depan timung darmo entrop.

"Atas perbuatannya tersangka AAB dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Kapolsek Jayapura Selatan. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...