Rabu, 27 Maret 2019

Polisi Ciduk Remaja Pelaku Curanmor sekaligus Pengedar Ganja

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga sebagai pengedar ganja, Senin (25/3) malam diseputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial SW ditangkap ketika melintas menggunakan motor Honda Beat hasil curian, selain mengamankan pelaku dan motor hasil curian polisi pun berhasil mendapati tujuh paket ganja kering siap edar dari tangan pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikofirmasi menuturkan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari warga.


“Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan motor hasil curian di seputaran Angin Mamiri Argapura. Saat ini pelaku  telah berada di rumah tahanan Polres Jayapura kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Rabu (27/3) siang.

AKBP Gustav menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian yang pernah dilaporkan hilang korbannya di Polsek Abepura.

“Motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi tertanggal No. LP/1726/9XI/2018 JPR Kota /Sek Abepura tanggal 9 November 2018. Dan pelaku telah mengakui perbuatannya,” terang Kapolres.

Lanjutnya, saat ini selain terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku pun diduga sebagai pengedar ganja mengingat saat diamankan pihaknya berhasil menemukan ganja kering siap edar.

“Saat ini Penyidik Sat Narkoba masih lakukan pendalaman terkait kepemilikan ganja itu, dugaan kuat pelaku merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di seputaran Argapura dan memiliki jaringan di PNG,” jelasnya.

Mantan Kapolres Jayapura Selatan ini pun menambahkan saat ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinan akan disangkakan juga pidana tentang narkotika.

“Pelaku nantinya kami akan kenakan pasal berlapis tantang pencurian dan kepemilikan narkotika, namun saat ini yang bersangkutan kami kenakan pasal pencurian saja,” tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...