Minggu, 24 Maret 2019

Tiga Pemuda Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Charli

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan delapan unit motor hasil curian, Sabtu (23/3) malam.

Ketiga pelaku yakni ME (22), JF  alias Jahor (25) dan MS alias Ipul (26) ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Jayapura setelah Tim Charli melakukan penyidikan dan penyilidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di seputaran kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan ketiga  pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, kini sudah berada di balik jeruji besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah berada dibalik jeruji besi (penjara). pelaku ME saat ini ada Polsek Abepura untuk menjalani proses pemeriksaan, sedangkan JF dan MS diamankan sementara di Polsek KPL untuk proses pengembangan,” terang Kapolres, Minggu (24/3) siang.

Kata AKBP Gustav, dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni JF dan MS merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Jayapura mengingat dari tangan keduanya berhasil diamankan tujuh unit motor.

“Sejauh ini dugaan kuat kedua pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dimana motor yang kami amankan ada tujuh unit yang telah di jual diberbagai lokasi yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, kami pun masih kembangkan keterangan keduanya,” tutur AKBP Gustav.

Kapolres menambahkan, lima dari delapan unit motor yang berhasil diamankan  dari tangan ketiga pelaku lima diantaranya memiliki laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara sisanya masih dalam pengembangan.

“Lima motor sudah teridentifikasi pemiliknya sementara tiga unit kami akan berkoordinasi dengan Samsat,” ungkap AKBP Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan ketiga pelaku saat ini telah ditatapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor, dimana atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...