Senin, 04 Maret 2019

Tsk Kasus Pencurian Di RSUD Abe, Penyidik Serahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tersangka EI (29) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (4/3) siang.

Penyerahan tersangka EI ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap/P21.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK mengungkapkan, penyerahan tersangka EI berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas telah P21.


Lanjut Kapolsek, peyidik kami tadi siang sudah serahkan tersangka EI terkait kasus pencurian ke JPU Irmayani Tahir, SH.

Kapolsek menerangkan, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada hari rabu 9 Januari lalu di depan gapura Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) abepura.

"Dimana tersangka mencuri 1 unit HP merek Xiomi milik korban Adri Nuburi yang diletakkan di dasbord motor korban saat memarkir kendaraannya,"Terang Kapolsek.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...