Jumat, 22 Maret 2019

Tahap II, Tsk Aniaya di Polimak II Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - RM (16) warga Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan, akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/3) siang.

Penyerahan tersangka RM beserta barang bukti satu buah batu dilakukan oleh Unit III Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait berkas perkara telah lengkap/P21.

Sementara itu, Kapolsek menerangkan bahwa kejadian penganiyaan yang dilakukan RM terhadap korban Stenli Maspaitella (31) terjadi pada hari minggu 13 Januari 2019 lalu. Dimana tersangka menganiaya korban dengan cara melempar korban dengan batu mengenai bagian punggung sebelah kanan.

"Akibat perbuatan RM dipersangkakan melakukan tindakan Pidana Penganiayaan karena dengan sengaja menganiaya korban sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...