Selasa, 19 Maret 2019

Akhirnya Tersangka Tabrakan Beruntun di Depan Rumah Laut, Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - ARM (23) warga Cigombong Kotaraja tersangka tabrakan beruntun di depan restoran rumah laut, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (19/3)

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH mengatakan, penyerahan tersangka ARM setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2,3,4 dan 5 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang  LLAJ, dengan ancaman 1w tahun penjara,"terangb AKP Junan.

Kasat menjelaskan bahwa kecelakaan maut di depan restoran rumah laut terjadi tanggal 19 Januari 2019 lalu, Mobil Grand Max PA 8284 AJ yang dikendarai ARM dalam kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman keras.

"Akibat kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dua motor serta satu pejalan kaki tersebut, satu orang meninggal dunia dan sebanyak 3 orang mengalami luka-luka,"pungkas AKP Junan Piltomo, S.Sos., MH.

Penyerahan tersangka ARM dipimpin oleh Kanit Laka Aiptu Ponidi, Bripka Petrus Taliti dan Brigpol Decky S. Rumkabas diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Pieter Dawir, SH.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan 1 Unit Mobil Grand Max PA 8284 AJ, 1 Unit SPM Honda Beat PA 6859 RM, 1 Unit SPM Yamaha Aerox PA 6907 RF dan 1 Unit Mobil Agya DS 1345 RZ. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...