Kamis, 02 November 2017

Kasat : Tiga Pelaku Pemilik dan Pengedar Ganja Antar Pulau Terancam 20 Tahun Penjara

Jayapura,-Ketiga pelaku Pengedar Narkotika jenis Ganja lintas Kabupaten EK (24) tahun, JB (23) tahun, dan DK (19) tahun yang dibekuk saat hendak menyelundupkan Ganja untuk diedarkan di Sorong, Nabire dan Serui melalui Kapal Penumpang KM.Labobar di Pelabuhan Laut, Rabu (01/11), terancam Hukuman 20 Tahun penjara.

Kata Agus ketiganya akan disangkakan Pasal 111 ayat 2 tentang narkotika dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara lantaran barang bukti dari para pelaku sudah mencapai 5 Kg.“barang bukti yang di bawah oleh masing masing pelaku masuk dalam kategori barang bukti yang cukup banyak sehingga kami sangkakan dengan pasal tersebut dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kasat

Lanjut pria yang hobi bersepeda ini pun menuturkan dari hasil penyidikan sementara ketiga pelaku mangakui baru sekali melakukan upaya penyenludupan Narkotika Jenis Ganja kepada penyidik namun sampai saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota.

“setiap pengakuan pelaku yang ditangkap saat hendak menyelundupkan Ganja selalu sama yakni baru sekali melakukan hal tersebut dan ganja itu melik seseorang yang dititipkan, namun kami tetap dalami, tapi kalau dilihat dari total barang bukti yang ada para pelaku ini sudah berulang kali melakukan penyeludupan,”tuturnya.

Dirinya pun menambahkan selain pengakuan baru sekali melakukan penyelundupan Ganja, pihaknya pun masih melakukan penyelidikan dari mana barang haram itu didapatnya. “penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terkait keterangan dari mana ganja itu didapat, namun dari pengakuan mereka (Pelaku) seakan-akan menyembunyikan pelaku yang menjual barang haram itu kepada ketiganya,”ucap Agus.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku EK, JB, dan DK petugas berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering seberat 5 kg yang dikemas di 32 plastik bening berukuran besar dan kecil serta ganja kering yang dikemas didalam karung 10 kg sebanyak 2 karung. “Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku apabila di Rupiahkan mencapai Puluhan Juta,”ungkapnya. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...