Kamis, 09 November 2017

Polsek Sidik Jambret Yang Menimpa Bocah Empat Tahun

Jayapura,-Kepolisian Sektor Jayapura Selatan mengamankan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan beberapa saat setelah melakukan aksinya dengan merampas anting-anting bocah empat tahun dilorong belakang SPBU entrop Distrik Jayapura Selatan, Kamis 09/11 pukul 14.00 Wit.

Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd ketika dihubungi Humas Polres Jayapura Kota via telepon selulernya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap bocah berumur empat tahun dilorong belakang SPBU entrop Distrik Jayapura Selatan.

Kapolsek mengatakan bahwa diketahui pelaku
masih dibawah umur yaitu KK (13) tahun warga jalan pipa Argapura Distrik Jayapura Selatan, sedangkan korban bocah DA (4) tahun, dimana pada saat melakukan aksinya pelaku merampas dengan menarik paksa anting-anting korban yang masih terpasang ditelinga pada saat melintas dilorong belakang SPBU entrop tepatnya dikompleks korban tinggal.

"Diketahui Pelaku setelah merampas anting-anting korban bocah yang masih berumur empat tahun ini langsung melarikan diri namun warga yang ada disekitar juga langsung mengejar pelaku yang berlari kearah jalan raya hingga tertangkap didepan Toko Palapa entrop dan selanjutnya dibawa oleh masyarakat ke Mapolsek Jayapura Selatan", ungkap Kapolsek.
   ‎
Kapolsek menuturkan pelaku sempat membuang barang bukti yang dicuri berupa anting-anting milik  bocah tersebut hingga pada saat diserahkan oleh masyarakat anting-antingnya sudah tidak ada ditangan pelaku, kemudian saya perintahkan anggota  bersama pelaku kembali keseputaran TKP guna mencari BB tersebut dan ditemukan tepat didepan Toko Palapa yang ternyata dibuang pelaku pada saat tertangkapa oleh warga.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek menambahkan Pelaku bukan pemain baru dimana sebelumnya pelaku pernah juga melakukan pencurian berupa Handphone merk Nokia di Cafe sekitar lapangan TNI-AL Hamadi Distrik Jayapura Selatan. "KK kini kami amankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut walaupun pelaku masih dibawah umur agar dapat menimbulkan efek jera terhadapnya karena sebelumnya sudah pernah diberikan wajib lapor namun masih tetap melakukan perbuatannya, hanya untuk perlakuan dalam hal Penyidikan terhadap KK tetap mengacu pada undang-undang nomor : 11 tahun 2012 tentang sitem Peradilan anak.terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...