Senin, 06 November 2017

Penyidik Bekuk Pelaku Aniaya Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Jayapura,-Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota bekuk pelaku kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di jalan Kabupaten II APO Kali Distrik Jayapura Utara, Minggu 05/11 sekitar pukul 02.00 Wit.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Agus Kuswanto, SH ketika ditemui oleh Humas Polres Jayapura Kota diruang kerjanya membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sehari kemudian setelah penganiayaan terjadi.

Kasat mengatakan  bahwa diketahui pelaku adalah
GM (18) tahun warga APO bengkel yang pada saat melakukan penganiayaan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, sedangkan Korban yaitu PT (54) tahun warga APO kali meninggal dunia sehari kemudian setelah mengalami penganiayaan tersebut.

Kasat menjelaskan kejadian berawal pada saat GM minum bersama teman-temannya, setelah minuman dan rokoknya habis, pelaku hendak ke kios untuk membeli rokok lalu bertemu dan meminta rokok kepada korban namun korban malah menyuruh pelaku untuk pulang sambil mendorong pelaku.

Pada kesempatan yang sama Kasat menambahkan tidak terima dengan perlakuan PT, pelaku langsung melakukan pemukulan kemudian berjalan balik meninggalkan korban, namun karena masih terbawa emosi pelaku kembali melakukan penganiayaan lagi terhadap korban dengan memukul sebanyak enam kali yang membuat mulut korban mengeluarkan darah dan terjatuh ke aspal hingga kepala bagian belakang korban mengalami luka robek karena terbentur benda keras.

"teman pelaku yang saat itu melihat korban terjatuh ke aspal mengajak pelaku untuk mengangkat pelaku dan meletakkannya di mobil pickup yang saat itu parkir didekat tempat kejadian, kemudian pelaku bersama temannya meninggalkan korban dan keesokan harinya salah satu teman pelaku datang menghampirinya dan mengatakan bahwa korban yang dianiaya oleh pelaku telah meninggal dunia" kata Kasat.

Kini pelaku telah ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara. (*)

Penulis  : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish  : Arifin





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...