Rabu, 01 November 2017

Polsek Ungkap Produksi dan Penjualan Miras Lokal

Jayapura,- Polsek Jayapura Selatan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembuat dan penjual miras lokal yang memabukan jenis Milo Stim bersama barang bukti di depan kompleks SMP 5 Entrop Distrik Jayapura Selatan. Selasa, 31/10 pukul 21.00 wit.

Kapolsek Jayapura Selatan KOMPOL Nursalam Saka,S.Pd ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Jayapura Kota diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut. penangkapan berawal dari pengamatan yang dilakukan oleh anggota Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin oleh AIPTU Kartikno sesuai info dari masyarakat dan ketika melihat seorang ingin membeli kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap penjual miras milo stim yang diketahui berinisial MB (22) tahun.
Kapolsek mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua jerigen 20 liter dan 29 botol dalam kemasan botol vita air ukuran 600 ml yang semuanya berisi milo stim siap jual. setelah ditangkap pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan.

"KOMPOL Nursalam menambahkan, karena merasa belum maksimalnya hasil dari penggeledahan terhadap pelaku, maka anggota saya perintahkan untuk kembali kerumah MB untuk melakukan penggeledehan didalam rumah pelaku dan didapat barang bukti berupa 19 botol, dua buah dandang masak, 3 ember besar, 2 ember cat yang digunakan sebagai alat pembuatan milo stim".Kata Kapolsek

pada kesempatan yang sama Kapolsek menjelaskan bahwa bahan dasar pembuatan milo stim adalah air, gula pasir, fermifan (Bahan buat kue), dan buruknya adalah bukan hanya orang dewasa yang membeli milo tersebut, banyak juga dari kalangan pelajar SMP dan SMA, aktifitas penjualan milo stim ditempat tersebut sudah berjalan lama dimana harga eceran perbotolnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat terutama anak sekolah agar hentikan membeli dan konsumsi miras lokal jenis Milo Stim tersebut karena akan berdampak buruk pada kesehatan, karena produksinya tidak higienis dan tidak melalui sistim laboratoris sehingga jaminan mutu kesehatan tidak terjamin, sehingga dikuatirkan akan menimbulkan korban jiwa bagi masyarakat seperti yang sering terjadi di beberapa daerah, Sedangkan pelakunya sendiri akan diproses hukum. (*)

Penulis  : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish  : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...