Jayapura,-Belum hilang dari ingatan tentang penangkapan beberapa calon penumpang kapal yang hendak berangkat dengan membawa narkotika jenis ganja, kini kembali Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Ganja oleh dua calon penumpang kapal yang hendak berangkat membawa barang haram tersebut di dermaga pelabuhan laut jayapura, Minggu 12/11 pukul 16.00 Wit.
dua orang calon penumpang tujuan manokwari dan Kabupaten Nabire dengan membawa narkotika jenis ganja di kawasan dermaga pelabuhan laut jayapura.
Kapolsek
menuturkan sementara Pelaku pertama MR (41) tahun warga Gajah
Putih Distrik Jayapura Selatan yang pada saat anggota Polsek KPL bersama
anggota Direktorat Narkoba melakukan razia terhadap para calon
penumpang KM.Gunung Dempo diketahui MR membawa 10 (sepuluh) bungkus
plastik bening daun ganja kering ukuran besar dan 1 (satu) bungkus
plastik bening ukuran kecil yang disimpan dalam Kantong plastik hitam
pada barang bawaannya, kemudian anggota langsung mengamankan pelaku ke
Mapolsek KPL Jayapura.
"Sedangkan pelaku kedua DD (14) tahun warga furia kotaraja Distrik Abepura tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja sebanyak satu plastik bening ukuran sedang yang diakuinya dibeli dari salah satu temannya di Kotaraja yang pada saat sedang melompati kontener pembatas kearea dermaga pelabuhan untuk menyebrang kearah kapal, anggota yang melihat itu langsung melakukan pengejaran dan menangkap serta menggeledah barang bawaan pelaku dan ditemukan barang buktinya yang berada didalam tas", kata Kapolsek.
Kini MR dan barang bukti telah digiring ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan DD diserahkan kepada piket Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota bersama barang buktinya untuk di dalami.(*)
"Setelah
tiba di Mako Polsek KPL Jayapura dilanjutkan pemeriksaan lanjut
terhadap barang bawaan MR dan kembali anggota mendapatkan barang bukti
berupa 15 (lima belas) bungkus plastik bening daun ganja kering ukuran
besar yang disimpan dalam karung beras merk "sekoci" ukuran 5 kg serta
dibungkus dengan Karton dos Jeruk Nabire hingga total 25 bungkus ganja
kering dikuasai pelaku saat itu. " ungkap Kapolsek.
Kapolsek
menambahkan dari pengakuan MR setelah dimintai keterangan awalnya
ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya
sudah kami dikantongi dan pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut cuma dititipkan untuk
naik keatas kapal.
"Sedangkan pelaku kedua DD (14) tahun warga furia kotaraja Distrik Abepura tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja sebanyak satu plastik bening ukuran sedang yang diakuinya dibeli dari salah satu temannya di Kotaraja yang pada saat sedang melompati kontener pembatas kearea dermaga pelabuhan untuk menyebrang kearah kapal, anggota yang melihat itu langsung melakukan pengejaran dan menangkap serta menggeledah barang bawaan pelaku dan ditemukan barang buktinya yang berada didalam tas", kata Kapolsek.
Kini MR dan barang bukti telah digiring ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan DD diserahkan kepada piket Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota bersama barang buktinya untuk di dalami.(*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar