Selasa, 28 November 2017

Polisi Berhasil Ungkap Satu Pelaku Pembunuh Dosen Uncen

Jayapura,- Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban DR. Suandi yang merupakan   salah satu Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih Papua  meninggal dunia seketika di TKP enam bulan lalu, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Polda Papua dan tim Opsnal Polres Jayawijaya, di Wamena.Senin (27/11) 

Kabid Humas Polda Papua KOMBES POL AM.Kamal yang didampingi Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H.Sirait, SIK,MH dalam releasenya menuturkan salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap, berinisial MW (30) yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pada salah satu Dinas yang berada di Kabupaten Jayawijaya.

“Sebelumnya keberadaan pelaku  di Jayapura yakni dalam rangka tugas belajar pada salah satu Universitas ternama di Jayapura dengan mengambil jurusan Keperawatan ungkap Kabid Humas dalam press  realease yang berlangsung di Mapolres Jayapura Kota," Selasa (28/11) pukul 16.00 Wit.


Kabid Humas mengatakan saat hendak ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas langsung menggiringnya ke Kantor Kepolisian terdekat dan selanjutnya diterbangkan ke Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang.

“MW ditangkap saat sedang beraktifitas sebagai ASN di tempat kerjanya setelah dilakukan pengintaian oleh tim yang sudah berada di sana, dan saat hendak ditangkap pelaku tidak melawan sehingga mempermudah petugas”, ungkap Kabid Humas.

Sementara itu Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirat menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pelaku MW melakukan kasus Curanmor di wilayah Kabupaten Jayapura namun melarikan diri ke Wamena dan ketika berhasil ditangkap terkait Kasus Curas di Buper Waena pelaku juga menjadi target dari Polres kabupaten Jayapura karena ada beberapa Laporan Polisi terkait Curanmor yang dilakukan oleh MW.

Kapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dimana saat kejadian dalam pengaruh minuman keras. Pelaku mengakui saat melakukan kejahatannya dia bersama dua rekan lainnya dalam keadaan mabuk dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan sehingga pelaku langsung membacok korban kemudian membawa kabur motor dan Handphone korban, namun dari semua keterangannya masih akan dikembangkan oleh penyidik.

Kapolres Jayapura Kota menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan untuk kedua teman pelaku agar segera menyerahkan diri untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab bila tidak maka cepat atau lambat pasti akan ditangkap karena identitas mereka sudah kami kantongi dan tetap akan kami tindaklanjuti.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...