Jumat, 10 November 2017

Opreasi Pekat Satuan Narkoba Ungkap Sebelas Kasus Narkoba

Jayapura,-Kepolisian Resor Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pengguna serta pemilik Narkotika dengan jumlah 11 pelaku, selama dua minggu Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Jayapura Kota dan Polsek jajaran  sejak tanggal 26 Oktober s/d 8 November 2017

Dalam Press Realeasenya, Jumat, 10/10 Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota AKP Agus Tianto,S.Sos didampingi Paur Humas Polres Jayapura Kota IPTU Jahja Rumra, SH,MH  mengatakan bahwa kesebelas pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial
PT(17), KF(16), EK(24), JB(23), DK(19), AB (45), DRM(19), DMY(35), T(19), NTW (25) dan RK (19). Dari ke 11 pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan satu jenis Ganja seberat 2,63 Kg yang diperkirakan bila dirupiahkan dapat mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kasat ResNarkoba menuturkan, dari total 11 orang pelaku yang ditangkap lantaran memiliki ganja dua diantaranya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu PT dan KF sedangkan 9 orang lainnya tidak memiliki pekerjaan,

"Pada Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) 2017 mencapai hasil yang baik di bandingkan tahun 2016 lalu, dan ini merupakan upaya dari Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota dalam terus meingkatkan kinerja di wilayah hukum Polres jayapura Kota" kata Kasat.

“Ya kalau dibandingkan dengan tahun kemarin hanya dua kasus, namun kami terus memaksimalkan kinerja dan hasilnya kami melampaui target yakni sebelas kasus dengan total pelaku sebelas orang. Sedangkan untuk para pelaku masing-masing dibekuk di tempat terpisah ada di pelabuhan laut Jayapura, Perbatasan RI-PNG dan ada juga di bagian pemukiman", tutur Kasat.

Kasat menambahkan dari hasil pemeriksaan para pelaku mangakui baru sekali mengedarkan barang haram tersebut, dari keterangan mereka baru sekali mau mengedarkan ganja dan didapat dari pelaku lainya yang sudah dikantongi identitas masing-masing, ada juga yang menyebutkan ganja itu bukan miliknya melainkan titipan orang, selain itu rata-rata ganja yang mereka miliki berasal dari Papua New Guinea.

"Atas perbuatannya masing-masing pelaku disangkakan dengan pasal 111 ayat 1undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...