Rabu, 01 April 2020

Jual Miras Ilegal Di Saat Corona Melanda, Dua IRT Dan Seorang Pria Ditangkap

Polresta Jayapura Kota – Dua orang ibu rumah tangga dan seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/3) malam.

Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal di seputaran Entrop distrik Jayapura Selata, Kota Jayapura, Papua. Selain ketiganya, polisi pun berhasil menyita lima botol minuman keras jenis robinson yang akan di jual.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Delta. 


“Setelah menerima informasi masyarakat Tim langsung kembangkan dan menangkap para pelaku dan barang bukti di dua lokasi berbeda di seputaran Entrop pada pukul 22.00 WIT,” cetusnya.

Ia pun menerangkan tiga orang pelaku yakni N alias Udin, A lais Mama Eka dan R alias Mama Sukma kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak lima botol minuman keras jenis whisky Robinson dan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. 


Penulis : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Generasi Muda Pelopor Keselamatan, Sat Lantas Polresta Bekali Siswa Kesadaran Berlalu Lintas

Pada saat memberikan materi  Polresta Jayapura Kota, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lin...