Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - GR (28) warga jalan kangkung hamadi akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menganiaya adik kandungnya sendiri. Jumat (13/9)
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Pol Air Iptu Dedy Wally ketika dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan GR terhadap adiknya sendiri yakni Laurina (26).
Iptu Dedy menerangkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan kangkung hamadi ada kasus penganiayaan, sehingga personil kami langsung merespon dengan mendatangi TKP dan berhasil mengamankan GR.
"Dimana kejadian penganiayaan itu terjadi bermula saat pelaku menurut korban agar ikut mencuci piring didapur, tetapi korban tidak terima dan balik memarahi pelaku dan memukul pelaku dengan tangan," Ujar Kasat Polair.
Lanjutnya, mendapat perlakuan tersebut, pelaku emosi sehingga pelaku mengambil balok ukuran 5x5 cm yang ada didekatnya dan memukul korban dibagian kepala yang mengakibatkan luka.
"Pelaku dan korban saat ini telah diserahkan ke Polsek Jayapura Selatan guna penanganan hukum lebih lanjut, apakah diselesaikan secara kekeluargaan ataupun melalui proses hukum,"Imbuhnya. (*)
Penulis :Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar