Senin, 30 September 2019

Tahap II, RSH Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka RSH (15) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (30/9) siang pukul 12.30 wit.

Penyerahan tersangka RSH kasus narkotika golongan I jenis ganja diterima Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka RSH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.


"Dengan dinyatakan P21, tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,"ujarnya.

AKP Hanafi menerangkan, tersangka RSH terlibat kasus narkotika golongan I jenis narkoba, dimana tersangka ditangkap pada hari sabtu tanggal 14 september lalu sekitar pukul 11.00 wit di kamar mandi umum pasar pelelangan pasar hamadi.

"Saat tersangka ditangkap oleh personil Sat Polair Polres Jayapura Kota ditemukan 8 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja,"pungkasnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,"terang AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...