Jumat, 27 September 2019

Dinyatakan P21, Penyidik Menyerahkan Tersangka Curanmor Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Polsek Jayapura Selatan melalui penyidik unit Reskrim melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka curanmor ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (27/9) siang pukul 11.00 wit.

Penyerahan tersangka JL alias Davit (20) kasus curanmor diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Pieter Dawir, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan nomor :B-349/R.1.10.3/Eoh.1/09/2019/Kejari, tanggal 20 September 2019 tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara dengan tersangka Jefentus Logo alias Davit dinyatakan lengkap/P21.


Kapolsek menerangkan, kejadian pencurian bermotor yang dilakukan tersangka pada hari minggu tanggal 21 juli 2019 bertempat di depan kantor JNT Entrop Distrik Jayapura Selatan.

"Dimana korban Jhon Valentino Saroi (33) menggunakan SPM miliknya dari arah jayapura tujuan abepura, karena merasa ngantuk korban memarkir motornya di depan kantor JNT entrop kemudian korban tertidur, ketika korban terbangun motor yang digunakan korban sudah tidak berada di tempat selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Japsel,"ujarnya.

"Mendapat laporan tersebut, tim opsnal kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan toko Mekarsari entrop selanjutnya tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,"terang Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (*)

Penulis : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...