Jumat, 13 September 2019

P21, Tersangka Pemilik Sabu Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan tersangka I (28) ke Jaksa Penuntut Umum. Jumat (13/9) siang. 

Tersangka I (28) diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, SH dalam keadaan lengkap. 


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S. IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka I Jaksa Penuntut Umum lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap/P21.

"Dimana saat penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, tersangka didampingi oleh penasehat hukum Taufik Darus, SH, "ucap AKP Hanafi. 

" Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lanjutan hingga ke persidangan,"imbuhnya.

Kasat Resnarkoba menerangkan, tersangka I terlibat kasus narkotika jenis sabu, dimana tersangka ditangkap di pertigaan jalan masuk gapura panti hamadi distrik Jayapura selatan pada tanggal 17 Juli 2019 lalu. 

"Dari hasil penangkapan tersangka I, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram dari tangan tersangka yang dibungkus dengan flakban warna hitam," Ungkap AKP Hanafi. 

Kasat Resnarkoba menambahkan, atas pebuatannya, tersangka I (28) dijerat pasal 122 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...