Selasa, 15 Januari 2019

Sat Polair Sosialisasi Saber Pungli dan Anti Hoax di 2 Kampung Pesisir Pantai

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Lakukan pencegahan pungutan liar di daerah pesisiran pantai, Satuan Polair Polres Jayapura Kota melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Anti Hoax di Kampung Tobati dan Kampung Enggros. Selasa (15/01/2019) pagi.

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Anti Hoax di Kampung Tobati dan Kampung Enggros dipimpin langsung Aiptu Basri bersama 6 Personil Sat Polair Polres Jayapura Kota.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Polair Iptu Muh. Ramli, S.Sos menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) karena telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, mulai dari oknum pemerintah pusat sampai oknum pemerintahan tingkat  kabupaten/daerah maupun kota.

Tidak menutup kemungkinan juga terhadap masyarakat di pesisiran pantai  yang beraktifitas di laut sebagai nelayan maupun sebagainya. Pungli sendiri dianggap masyarakat sudah wajar dan bukan hal yang baru dinegari ini karena masyarakat sendiri ingin mendapatkan pelayanan yang super kilat dan tidak masalah harus mengeluarkan sedikit /banyak uang untuk diberikan kepada petugas/pegawai instansi tertentu.

Praktek-praktek pungli ini sudah ada sejak jaman dahulu, tapi tidak ditindak secara tegas malah dibiarkan / diabaikan begitu saja oleh pemangku kebijakan waktu itu.

"Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Perpres ( Peraturan Presiden) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Jadi diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini dapat menekan tindakan pungli disekitar wilayah perairan Jayapura Kota,"Ujar Iptu Muh. Ramli, S.Sos.

Selain itu juga, Satuan Polair juga mengajak warga pesisiran pantai untuk bersama - sama pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya berita Hoax atau bohong menjelang Pemilu 2019, karena dengan adanya berita hoax akan dapat memecah belah persatuan maupun memecah belah antar warga yang ada di wilayah pesisiran pantai.

"Sehingga saya menghimbau agar bijak dalam menanggapi suatu berita yang belum tentu itu benar, apalagi kita ikut menyebarkan berita tersebut karena itu merupakan tindakan pidana dan akan dikenakan UU ITE,"Terang Kasat Polair.(*)

Penulis : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...