Jumat, 18 Januari 2019

Awal Tahun Polres Ungkap Peredaran Ganja Antar Negara Bernilai Ratusan Juta

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang remaja yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja yang dibawa dari Papua New Guinea (PNG) ke Indonesia tepatnya di Kota Jayapura, Rabu (16/01) lalu. 

Pelaku yang diketahui berinisial MI Alias Aco (19) ditangkap saat sedang berada dirumahnya yang beralamat belakang Hotel Andalusia Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, dan dari hasil penggeledahan Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja senilai Ratusan Juta Rupiah yang belum sempat diedarkan pelaku.


Selain pelaku MI Alias Aco (19) Polisi juga mengamankan dua orang warga negara asing asal PNG yang diduga terlibat dalam kasus narkotika saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (18/01) pagi menuturkan pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2019 dengan berat barang bukti mencapai 5 kg.

"Ini cukup banyak dan ini cukup besar di awal tahun yang berhasil diungkap. Untuk BB sendiri selain mengamankan ganja kering seberat 5 kg dengan nilai mencapai Ratusan juta, kami juga amankan alat elektronik berupa Laptop, TV, dan HP yang diduga merupakan hasil kejahatan," Pungkasnya.

Tambah Kapolres menerangkan, penangkapan Pelabuhan berawal dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan bahwa warga kian resah tentang peredaran narkoba yang terjadi di seputaran Dok IX.

"Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK, Selain tiga orang pelaku ada satu terduga pelaku lainnya berinisial B yang kini dalam pengajaran," jelasnya.

Ia pun menerangkan, ganja tersebut dibawa pelaku melalui jalur laut menggunakan Speed boat dari PNG.

"Mereka bawa dari PNG menggunakan Speed boat dan sandar di Hamadi kemudian mereka menggunakan kendaraan dari Hamadi ke Dok IX," terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK menambahkan, pelaku MI merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani proses hukum di Polres Biak Numfor.

"Pelaku ditangkap tahun 2015 dan menjalani hukuman hanya satu tahun. Kemudian pelaku kembali ke Jayapura tidak menutup kemungkinan pelaku kembali melakukan aksinya dan berhasil ditangkap kembali," jelasnya.

Ia pun menambahkan dari keterangan pelaku, barang tersebut bukan milik melainkan titipan seseorang pelaku yang kini masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan narkoba.

"Mereka diduga digerakkan dari dalam Lapas dan kami sudah kantongi identitas yang bersangkutan, selain itu percakapan para pelaku sudah kami dapat melalui HP, namun kami masih akan dialami," terangnya.

mantan Kasat Reskrim ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.(*)

Penulis : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...