Sabtu, 05 Januari 2019

Lagi Akibat Miras, Mobil Truck Tabrak Pickup yang Terparkir

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Unit Lalulintas Polsek Jayapura Selatan mendatangi TKP Kecelakaan Mobil Dump Truck menabrak mobil pickup yang sedang parkir dikarenakan pengemudinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras bertempat di Jalan Poros Jayapura-Argapura tepatnya didekat Hotel Viona Argapura Misi Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (05/01/18) Pukul 02.00 dini hari.

Kecelakaan tersebut antara Mobil Dump Truck nomor polisi DS 9727 AB dengan Mobil Mitsubishi Pickup nomor polisi PA 8385 AJ milik Susilo (42) yang dalam keadaan terparkir.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H ketika dihubungi via telepon selulernya membenarkan kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi Mobil Dump Truck yakni S (42) warga Entrop dipengaruhi minuman keras dalam berkendara.

Kapolsek menuturkan, Sebelum kecelakaan tersebut terjadi menurut saksi, Mobil Dump Truck datang dari arah Jayapura tujuan Entrop sesampainya di TKP pengendara Mobil Dump Truck yang di pengaruhi minuman keras menabrak mobil Mitsubishi Pickup yang sedang parkir pada bagian belakang samping kanan di bahu jalan.

"Tak hanya sampai disitu, kemudian pengendara Mobil Dump Truck membanting stir Mobilnya kesebelah kanan dan masuk kedalam parit/got yang ada di pinggir jalan selanjutnya mengakibatkan ke dua kendaraan mengalami kerusakan," Ungkap Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, Untuk kerugian material diperkirakan Sekitar 30 juta rupiah, dan untuk tindakan Kepolisian yang diambil yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan pengemudi mobil dump truck yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras bersama barang buktinya ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses selanjutnya oleh Unit Lalulintas.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...