Sabtu, 12 Januari 2019

Dinyatakan P21, Tersangka JHB Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba saat menyerahkan tersangka JHB (23) ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (11/01/2019) siang pukul 12.00 wit.

Penyerahan tersangka JHB beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 460,1 Gram diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yaved Bonay, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka JHB (23) ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersangka  terjadi pada hari jumat 14 September 2018 di pelabuhan jayapura, saat petugas polsek melaksanakan razia terhadap barang bawaan setiap penumpang kapal.

"Dimana saat memeriksa barang bawaan tersangka JHB (23), maka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 460,1 Gram sehingga tersangka diamankan dan dilakukan proses hukum yang berlaku,"Imbuh AKP Hanafiah.

Kasat menambahkan penyerahan tersangka juga disertai dengan surat keterangan kesehatan dan bebas HIV dan AIDS. (*)

Penulis : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...