Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Terus lakukan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor, Tim Charlie kembali berhasil membekuk seorang oknum Mahasiswa berinisial LM (22) di Pangkalan Ojek Depan Kantor Kelurahan Waena Distrik Heram, Jumat (04/01/18) Pukul 19.15 Wit.
LM ditangkap setelah sebelumnya SPM yang dipinjamkan kepada rekannya JM (20) tertangkap oleh tim Charlie, kemudian dikembangkan hingga tim berhasil menangkap LM (22) karena SPM yang diamankan dimana diketahui dipinjam oleh JM dari LM merupakan SPM hasil curian sesuai dengan Laporan Polisi yang terdaftar di Polsek Abepura pada 15 Februari 2018.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Wakapolres Kompol Heru Hidayanto, S.Sos selaku pengendali Tim Charlie ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan LM (22) terduga pelaku Curanmor beserta barang bukti berupa SPM Honda Beat nomor polisi DS 2588 RE milik Untung Sutrisno (31) warga Kotaraja.
Wakapolres menuturkan, Tim dalam penyelidikannya berhasil mendapatkan informasi terkait LM (22) yang diketahui merupakan pelaku Curanmor, kemudian melakukan pemantauan diseputaran waena hingga ditemukan SPM Honda Beat yang digunakan JM saat itu dimana diketahui SPM tersebut memiliki laporan polisi.
"Tim langsung membekuk JM dan melakukan interogasi hingga didapati info bahwa SPM tersebut dipinjamnya dari LM yang saat itu berada didepan Kantor Kelurahan Waena, dengan sigap Tim langsung menuju ke Lokasi LM berada dan melakukan penangkapan terhadapnya," Ungkap Wakapolres.
Dirinya juga menambahkan, kini LM (22) telah diserahkan ke Polsek Abepura untuk dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan SPM Honda Beat yang didapat bersamanya dan diketahui hilang pada bulan Februari 2018 di Perumahan Bucen IV Kotaraja Kelurahan Vim Distrik Abepura.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar