Senin, 28 Januari 2019

Penyidik Serahkan Tersangka Penggelapan Motor ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Berkas Perkara dinyatakan lengkap/P21, penyidik serahkan tersangka kasus penggelapan berinisial N (36) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (28/01) siang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik pembantu polsek abepura diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Jaksa Penuntut Umum Willyem W. Tua Hasiholan, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka N (36) kasus penggelapan motor ke Jaksa Penuntut Umum, dimana kasus tersebut dengan korban Deni Sopiana.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu, pelaku menyewa motor milik korban dengan perjanjian harga sewa perminggu Rp. 250.000,- dan pada awalnya pelaku lancar membayar sewa motor.

Lanjut Kapolsek, namun sejak bulan september 2018 sudah tidak membayar uang sewa motor kepada korban, kemudian korban datang ke rumah pelaku, namun motor korban sudah digadaikan kepada saksi Muti Rahayu seharga Rp. 5.000.000,-.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,- karena motor milik korban disewa dan digadaikan oleh pelaku,"terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

"Atas perbuatannya pelaku N akan dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,"imbuh Kapolsek. (*)


Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...