Selasa, 29 Januari 2019

Dibentuk Tangani Curanmor, Tim Charli Sudah Ungkap Puluhan Motor Curian

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Charli Polres Jayapura Kota yang di bentuk Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK telah memetakan empat lokasi yang rawan terjadinya pencurian kendaraan bermoto di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Polres Jayapura Kota, Ipda Ronny R. Samory, SH mengungkapkan empat lokasi yang dipetakan  rawan curanmor yakni seputaran Abepura, Waena, Tanah Hitam dan seputaran dok VIII hingga Dok IX Distrik Jayapura Utara.


“Semua wilayah jadi atensi kami, namun yang rawan yakni seputaran Abepura hingga batas kota, dan disitulah yang sangat tinggi,” jelasnya.

Ia pun menerangkan selama dibentuk Kapolres Jayapura Kota untuk menindak lanjuti tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Tim Charli sendiri telah menangkap lebih dari puluhan motor serta belasan pelaku.

“Kinerja kami berjalan dari  informasi dari masyarakat dan sumber Laporan Polisi (LP) yang sudah kami datakan, terus kami mobile dari pasir dua hingga batas kota di Waena. Sejauh ini sudah ada lebih dari 20 kendaraan yang kami amankan dengan pelakunya,” terang Ipda Ronny.

Ipda Ronny mengatakan, sejauh ini rata-rata pelaku yang ditangkap lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan anak dibawah umur, sementara dari hasil introgasi pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatanya bahkan hasil kejahatannya di tukar dengan ganja.

“Pelaku rata-rata usia 14 hingga 17 tahun dan itu usia sekolah. Motor yang dicuri mereka tukar hanya untuk mendapatkan ganja dan di konsumsi,” ungkapnya.

Tidak hanya pelaku curanmor, Tim Charli pun berhasil menangkap pelaku menindak lanjuti kejahatan yang terjadi di jalan raya seperi curas.

“Kami saat bertugas melaksanakan mobile saat ada kejadian jambret maupun kejahatan jalan lainnya kami langsung respon dan pelakunya kami serahkan ke Polsek terdekat untuk ditindak lanjuti dan itu sudah ada yang kami tangkap,” jelasnya.

Pria yang kini pun menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut ini pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali membeli kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat lantaran motor tersebut diindikasi merupakan hasil kejahatan, bahkan yang membeli motor tersebut akan di pidana sesuai pasal penadahan hasil kejahatan yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...