Senin, 21 Januari 2019

Akhirnya TSK Pembunuhan di Entrop Diserahkan ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan akhirnya menyerahkan Tersangka kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni SK (41) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (21/01/2019) siang pukul 13.00 wit.

Penyerahan tersangka SK (41) berserta barang bukti oleh penyidik pembantu Polsek Jayapura Selatan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya tadi siang telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Dimana kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban Gerarl V. Pieter (25) meninggal dunia terjadi pada malam tahun baru tanggal (31/18) sekitar pukul 23.30 wit di samping Timung Mahkota Ratu Entrop Distrik Jayapura Selatan," Terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang turut disertakan dengan tersangka yakin Pisau Badik, baju kaos, celana jins, celana dalam, ikat pinggang dan sarung tulang kasuari.

Kapolsek menambahkan, kepada tersangka SK (41) disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan subsider Penganiayaan dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...