Minggu, 20 Januari 2019

TSK Pemilik Shabu yang Tertangkap di Puncak Jaya Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial AW (22) terkait kepemilikan Narkotika jenis shabu ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Senin (21/01/19) Pukul 10.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka AW (22) atas kepemilikan Shabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat mengatakan AW ditangkap oleh tim opsnalnya pada bulan September 2018 di Kota Baru Mulia Kabupaten Puncak Jaya saat mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman barang yang ada disana.

"Barang bukti berupa Shabu milik AW (22) termonitor oleh tim Opsnal kami di salah satu kantor Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura, kemudian tim mengikuti tujuan barang haram tersebut hingga Kabupaten Puncak Jaya dan berhasil meringkus pelaku saat hendak mengambil paketannya tersebut," Ungkap Kasat Narkoba.

Dirinya juga menegaskan, terhadap AW (22) disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Penulis : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...