Rabu, 10 Juli 2019

181 Unit Motor Diamankan, Dalam Kegiatan Imbangan Operasi Bina Kusuma Matoa 2019

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Resor Jayapura Kota berserta Polsek Jajaran melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dimana kegiatan tersebut merupakan kegiatan imbangan dari Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 yang dilaksanakan selama 10 hari sejak 10 juni - 20 juni 2019 berhasil mengamankan 181 unit kendaraan bermotor.

"Selama kurang lebih 10 hari Polres Jayapura Kota melaksanakan kegiatan imbangan dari Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 berhasil mengamankan 181 unit kendaraan bermotor dan tiga tersangka,"ujar Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK kepada wartawan saat ditemui usai Upacara HUT Bhayangkara di Lapangan Brimob Kotaraja, Rabu (10/7).


"Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 yang dilaksanakan Polres Jayapura Kota dengan sasaran pemberantasan premanisme maupun kejahatan jalanan / Street Crime baik melalui kegiatan pembinaan masyarakat seperti penyuluhan maupun penegakkan hukum apabila ditemukan telah terjadi tindak pidana maupun potensinya,"ujar Kapolres.

Kapolres Jayapura Kota menerangkan, dalam kegiatan imbangan ini, pihaknya melibatkan fungsi Reskrim, fungsi Lantas, Tim Charli dan Polsek Jajaran dengan kuat personil sebanyak 64 orang.

"Dimana kegiatan kepolisian yang ditingkatkan saat pelaksanaan dilakukan serentak oleh jajaran polres jayapura dengan waktu yang sama pada lokasi yang strategis untuk menekan angka curanmor,"ujarnya.

"Ya, kita khususkan terhadap para pelaku curanmor dalam kegiatan imbangan tersebut berupa razia serentak di wilayah hukum polres jayapura kota,"pungkas AKBP Gustav.

Dijelaskan juga, hasil dalam kegiatan cipta kondisi imbangan operasi bina kusuma matoa 2019, pihaknya berhasil mengamankan 181 unit kendaraan bermotor diantaranya 130 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya, 41 masih diamankan di Mapolres maupun di Mapolsek jajaran dan 10 kendaraan bermotor lainnya memiliki Laporan Polisi serta tiga tersangka.

"Untuk tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,"pungkas Kapolres.

"Kegiatan yang telah dilaksanakan guna menekan angka curanmor di kota jayapura selain itu juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota jayapura,"ujar AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK. 

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan, untuk kendaraan roda dua yang belum diambil oleh masyarakat akan segera diumumkan lewat media cetak maupun elektronik sehingga masyarakat sebagai pemilik dapat segera mengambilnya tanpa di pungut biaya. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...