Selasa, 30 Juli 2019

AM Tersangka Pencabulan Teman Kampusnya Terancam 9 Tahun Penjara

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota akhirnya menetapkan AM oknum mahasiswa perguruan tinggi ternama di Kota Jayapura, sebagai Tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang wanita yang tidak lain merupakan rekan kampusnya sendiri.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK mengungkapkan AM tersangka pencabulan kini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.


"AM kami sudah tersangkakan dengan pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," unjar Kasat Reskrim ketika diwawancarai Selasa (30/7) sore.

Tersangka yang masih berusia 20 tahun itu, kata AKP Sugeng ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (27/7) lalu. Dimana kejadian berawal pelaku menawarkan tumpangan kepada korban MS yang juga berstatus mahasiswi.

"Kejadian itu terjadi ketika korban MS ditawarkan tumpang oleh pelaku menggunakan sepeda motor, didalam perjalanan AM membawa MS diseputaran Rektorat Uncen Atas Perumnas 3 Waena yang saat itu dalam kondisi sepi. Seketika itu AM langsung melakukan pencabulan dengan memegang payudara miliknya MS," ucap Kasat Reskrim. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...